Lembaga pemerintah yang mulai menyikapi instruksi Presiden tentang percepatan penuntasan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Salah satunya, soal sanksi bagi aparat yang melakukan penyimpangan. Polri misalnya. Kini telah menjadwalkan sidang etika dan profesi bagi oknum aparatnya yang terlibat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengungkapkan soal sidang etik itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/01).
Dikatakannya, hal ini dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden yang menginginkan percepatan sanksi administrasi bagi oknum yang terkait kasus Gayus. “Itu sudah ada jadwalnya nanti tinggal kita tunggu. Itu sudah ada program pelaksanaan semuanya," ujar Yoga.
Dikemukakannya pula, 12 instruksi Presiden tersebut telah dipahami dan siap dijalankan oleh Polri. Termasuk melakukan penataan manajemen personil di lingkungan Polri. “Saya kira sudah terang benderang perintahnya.”
Penataan itu, ujar Yoga, dalam arti manajemen pembinaan personel terkait bidang fungsi khususnya penegakan hukum. “Itu dilakukan secara umum dan khusus. Umum artinya pembinaan itu dijalankan dengan program yang berjalan itu, segala hal yang menyangkut kendala dan hambatan segera diatasi.”
Ditegaskan Yoga pula, oknum petugas yang terbukti bersalah dan melakukan penyimpangan tentunya akan diproses. “Apabila ada oknum-oknum dari fungsi-fungsi lembaga penegak hukum yang terbukti melakukan penyimpangan maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan hukum berlaku.”
Setidaknya, ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik dan displin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman.
Sayangnya, sejak diusut Maret-April 2010, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian.
Sementara, dalam kasus mafia hukum, Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Belakangan, munculnya kasus pelesiran Gayus ke Bali pada awal November, 9 petugas jaga termasuk Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Saat ini berkas ke-9 tersangka masih P19 (belum lengkap).
© Copyright 2024, All Rights Reserved