Metode pembuktian balik yang dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bagian 12 instruksi tentang percepatan kasus Gayus Halomoan Tambunan kini didalami polisi. Tengah dikaji kemungkinan penerapan dalam azas tersebut dalam penanganan kasus Gayus.
Sikap Polri tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (18/01). “Itu perlu koordinasi dan pendalaman lagi agar semua poin dalam instruksi presiden bisa terakomodasi. Tentunya kita akan melihatkembali bagaimana landasan hukumnya," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden SBY mengeluarkan 12 instruksi untuk penyelesaian kasus Gayus Tambunan. Pada poin kelima, SBY menyarankan agar Polri menggunakan metode pembuktian terbalik. "Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita."
Dikemukakan Boy, setelah Presiden SBY mengeluarkan 12 instruksi terkait kasus Gayus itu, jajaran Polri menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Polri langsung melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan metode pembuktian terbalik tersebut.
Pada rapat tersebut, Polri berkesimpulan akan mengoptimalkan pengusutan kasus Gayus. Begitu pula dengan penyelesaian kasus skandal Century. "Kita tentunya akan mengoptimalkan apa yang sudah dilakukan selama ini dengan mengacu pada instruksi tersebut," kata dia.
Polri, lanjut dia, akan melakukan kerja sama dengan instansi lain guna menoptimalkan pengusutan itu. "Tentunya poin-poin dalam instruksi itu siap kita lakukan koordinasi karena terkait sinergitas itu."
© Copyright 2024, All Rights Reserved