Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. Keduanya adalah saudara dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Terkait penyidikan dengan tersangka AA (Andi Agustinus), kita lakukan pencegahan terhadap dua orang, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (18/07).
Dijelaskan, pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan ke depan, terhitung dari 5 Juli 2017. Sedangkan tersangka keempat, Setya Novanto, telah dicegah ke luar negeri sejak 10 April lalu, saat masih berstatus sebagai saksi.
Vidi dan Dedi adalah adik dan kakak Andi Narogong. Dalam persidangan kasus e-KTP terungkap keduany disebut beberapa kali menghadiri pertemuan dengan perwakilan konsorsium maupun pihak Kemdagri membahas proyek e-KTP mulai dari desain, hingga penganggaran.
Selain itu, mantan staf Ditjen Dukcapil Kemdagri, Yosep Sumartono yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menerima uang dari Vidi sebanyak empat kali dengan total US$ 1,5 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved