Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, hari ini, Rabu (15/11). Tapi, KPK menerima surat dari pengacara Novanto yang mengabarkan kliennya tidak dapat hadir.
“Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto). Yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah konfirmasi kepada wartawan, Rabu (15/11).
Surat itu disebut Febri dibuat atas nama pengacara Novanto. Ada 7 halaman dari surat yang diterima KPK itu.
Ketua Umum Partai Golkar ini sedianya akan diperiksa untuk pertama kalinya, sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya status itu dibatalkan putusan praperadilan.
KPK menjerat Novanto dengan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved