Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Olly diperiksa dalam kapasitassnya sebagai mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ketika kasus itu terjadi. Ia telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan batik lengan pendek dominan coklat, Olly langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK tanpa memberikan pernyataan.
Bersama Olly, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers Selasa (09/01).
Dikatakan Febri, dalam pekan ini, penyidik KPK memang mendalami peran sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 terkait proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. “Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," tuturnya.
Lebih jauh Febri menambahkan, pemeriksaan Olly, Jazuli, Jafar, Numan, dan Rindoko dilakukan penyidik KPK untuk mendalami proses pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR dan dugaan aliran uang haram proyek senilai Rp5,8 triliun.
“Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved