Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan anggota Komisi IX DPR Ade Komarudin, hari ini, Kamis (13/07). Pemeriksaan sebagai saksi ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang tidak dihadiri politisi Partai Golkar itu.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Politisi Golkar itu dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Diperiksa untuk saksi AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Akom sendiri telah memenuhi panggilan dengan datang ke gedung KPK, Jakarta, pukul 09.52 WIB. Memakai batik biru dan peci khasnya, Akom didampingi dua ajudan.
Tak ada keterangan yang disampaikannya kepada wartawan. Mantan ketua DPR itu berjalan cepat ke dalam gedung dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Akom dan istri, Netty Marliza, seyogianya dipanggil KPK Senin (3/7) pekan lalu, namun tidak hadir. Menurut KPK, keduanya telah meminta izin karena sedang berada di luar kota.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut jaksa menerima uang US$ 100 ribu dari Irman pada pertengahan 2013 terkait proyek e-KTP. Akom sendiri membantah telah menerima uang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved