Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amirdan Khatibul Umam Wiranu.
Keempat anggota Dewan aktif maupun mantan anggota DPR tersebut dipanggil sebagai saksi. Mereka hadir hampir bersamaan di KPK, Jakarta, Senin (4/6).
"Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, dan Khatibul Umam diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung). (Saksi) sudah datang," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Selain keempatnya, KPK berencana memeriksa Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Namun Bamsoet menyatakan tidak bisa hadir karena berbenturan dengan kegiatan di DPR.
"Hari ini pun saya ingin datang ke sana supaya cepat selesai keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, saya akan memberikan seluas-luasnya sejauh yang saya pahami, lihat, dan ketahui. Namun karena benturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler seperti hari ini (tidak bisa)," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Bamsoet menjelaskan ada berbagai kegiatan yang harus dihadiri hari ini. Karena itu, ia tidak mungkin memenuhi panggilan KPK hari ini. Bamsoet meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
“Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas," jelas Bamsoet.
© Copyright 2024, All Rights Reserved