Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, hari ini, Rabu (28/03). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus e-KTP.
Kepada pers, Rabu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. “Diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata Febri.
Kedua anak Novanto tersebut telah berada di Gedung KPK. Keduanya tiba di KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
KPK menduga Irvanto dan Made Oka menjadi perantara aliran uang suap anggaran e-KTP kepada sejumlah pihak. KPK menduga Irvanto menerima uang sejumlah total US$3,5 juta yang diperuntukkan bagi Novanto.
Sementara Made Oka diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total US$3,8 juta.
Rekening Made Oka juga menampung pemberian fee kepada Novanto yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
KPK mengumumkan status tersangka Made Oka bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto kini sudah ditahan KPK sejak Jumat (09/03) lalu.
Diketahui, putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.
Sementara putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi memiliki saham di PT Murakabi.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
© Copyright 2024, All Rights Reserved