Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 juta. Biaya itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, penetapan itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan berkedok umrah berbiaya murah. Besaran biaya itu telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.
“Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta," terang Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/03).
Lukman mengatakan, biaya standar itu biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.
Dengan biaya sebesar itu, maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi. Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah yang akan menjalankan ibadah.
Menag menambahkan, jika ada biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, mereka wajib melaporkannya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Mereka wajib memastikan biaya umrah di bawah Rp 20 juta yang mereka tawarkan mampu memenuhi standar pelayanan minimal. "Jadi kalau mau tetapkan misalnya Rp 18 juta atau bahkan Rp 15 juta harus menjelaskan ini standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum," ujar Lukman.
Menag menambahkan, penetapan biaya standar ini juga untuk mencegah perang tarif antar biro travel. "Supaya tidak terjadi berlomba-lomba biro travel itu yang paling murah tapi sebenarnya itu tidak masuk akal karena tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang kami tetapkan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved