Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Timo Pangerang. Ia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ada panggilan untuk Andi Timo Pangerang, wakil ketua Komisi XI sebagai saksi dalam kasus Century," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (05/12). Andi Timo diperiksa untuk tersangka tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Sekedar informasi, sebelum menjadi anggota DPR, Andi Timo adalah Kepala Cabang Bank Century Makassar. Hal tersebut terungkap dari keterangan Mantan Kacab Bank Century Rusdi Natsir saat diperiksa Pansus pada tahun 2009.
Dalam kasus Century ini, KPK telah menetapkan eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Terkait FPJP ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada BI pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun. Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved