Terdakwa Izedrik Emir Moeis membantah menerima uang suap ratusan ribu dollar AS terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyanggah dakwaan jaksa dengan mengutip keterangan 15 orang saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari 15 orang dan badan yang memproses tender, semuanya mengatakan tidak mengetahui tentang peran Izedrik Emir Moeis dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan," terang Emir saat membaca nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/12).
Sejumlah saksi dalam penyidikan perkara yang dikutip keterangan oleh Emir diantaranya Ketua Panitia Pengadaan proyek PLTU Tarahan Lampung, Bambang Tetuko yang menyatakan tidak mengenal dan bertemu Emir Moeis. Pengakuan yang serupa juga disampaikan sekretaris panitia pengadaan Rachmad Lubis dan sekretaris panitia pengadaan internasional Mochammad Yusuf dalam masing-masing BAP-nya.
Emir juga mengutip keterangan mantan Direktur Utama PLN Eddi Widiono Suwondho. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan pembahasan tentang proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan PLTU Tarahan dengan Emir Moeis," sebut Emir membacakan keterangan Eddie.
Emir mengatakan, penentuan pemenang proyek PLTU Tarahan adalah Japan Bank For International Cooperation (JBIC). Emir mengaku heran dengan tidak dipanggilnya pihak JBIC dalam proses penyidikan perkara ini.
“Kalau saya mau mengatur kemenangan untuk Alstom Power Inc, saya mesti menghubungi panitia pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PL, Tokyo Electric Power Services dan JBIC. Namun dari fakta-fakta yang dihimpun KPK sendiri, tidak satupun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proses tersebut," bantah Emir.
Atas eksepsi ini Emir meminta majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji memutuskan untuk menolak dakwaan jaksa KPK dalam putusan selanya.
Seperti diketahui, Emir didakwa jaksa KPK menerima uang US$423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Uang tersebut diberikan ke Emir yang saat itu berada di Komisi VIII DPR bidang energi melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. Tujuan pemberian duit agar Emir mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.
Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved