Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar para saksi dalam kasus pembunuhan di Lapas Cebongan, Sleman, tidak dihadirkan langsung di persidangan. Sebaiknya, para saksi tersebut memberikan kesaksian secara teleconference.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rusdianto mengatakan, pihaknya mendukung usulan tersebut.
“Alasan utamanya keamanan mereka (para saksi). Jika dilakukan dengan teleconference para saksi akan leluasa dalam memberikan keterangan tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun," ujar Rusdianto, Sabtu (25/05).
Rusdianto menyebut, gagasan itu baru sebatas usulan. Keputusannya, sambung dia, merupakan kewenangan Mahkamah Agung. “Kita sudah usulkan, namun sampai saat ini belum diketahui hasilnya," ujar dia.
Rusidanto menegaskan, pengamanan saksi kasus Cebongan sepenuhnya tanggung jawab kepolisian dan LPSK. Para saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan yang terdiri atas 31 tahanan dan 12 sipir dalam kondisi baik. Sampai saat ini mereka masih mendapat pendampingan dari tim psikologi gabungan beberapa universitas di Yogyakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved