Hari ini, Kamis (08/05), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemeriksaan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Ini pemeriksaan kedua kalinya bagi Udar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013.
"Pemeriksaan hari ini dugaan tindak pidana korupsi bus TransJakarta, saksi Udar Pristono," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada pers, Kamis (08/05).
Sebelumnya, Senin (07/04) lalu, Udar pernah diperiksa penyidik Kejagung. Setelah 8 jam pemeriksaan dengan dicecar 12 pertanyaan, status Udar masih saksi.
Saat itu, penyidik mencecar Udar mengenai persoalan pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan. Proses serah terima dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun ini juga diselidiki penyidik.
Penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TranJakarta. Yakni DA, pejabat pembuat komitmen dan ST, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved