Saksi kunci kasus penyelelewengan dana non bujeter Bulog, BJ Habibie, membantah keterangan Akbar Tandjung dan mengaku dirinya tidak pernah menerima laporan Akbar mengenai penggunaan dana non bujeter Bulog sebesar Rp 40 Miliar. “Saya sudah sampaikan apa adanya,” ungkap Habibie. Posisi Akbar kian terpojok?
Seperti diketahui, mantan Presiden Bachruddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) menuhi panggilan Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (25/02/2002), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana Bulog senilai Rp 40 miliar dengan tersangka mantan Mensesneg Akbar Tandjung. Habibie datang ke Kejaksaan Agung di dampingi kuasa hukumnya Yan Djuanda dan OC Kaligis serta mantan Mensesneg Muladi.
Pemeriksaan terhadap Habibie atas kasus di atas adalah pemeriksaan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, pihak Kejagung telah memeriksa mantan Presiden RI ini di Kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Hamburg, Jerman pada 11 dan 12 Desember 2001. Waktu itu, jaksa yang memeriksa adalah Manap Djubaidi dan Ahmad Santoso.
Dalam konferensi pers di ruang Pradana, usai diperiksa, Habibie mengaku tak sependapat dengan Akbar Tandjung terkait pernyataan Akbar yang dianggap menyudutkan dirinya, terutama mengenai laporan lisan yang disampaikan Akbar kepada Habibie. Dia menegaskan, dirinya tidak pernah menerima laporan dari Akbar Tanjung, sehingga dalam kasus ini Akbar harus jujur menjelaskan segala sesuatunya dengan apa adanya.
Habibie menolak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan. Karena, menurutnya hal itu sudah menyangkut wewenang jaksa penyidik dan dia tak mau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Habibie hanya menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap dirinya berjalan lancar, seksama, bijaksana dan obyektif. "Saya sudah sampaikan apa adanya. Apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan apa yang telah saya sampaikan di Hamburg, Jerman," jelas Habibie .
Sebagai warganegara, Habibie menganggap penting proses penegakan hukum yang sedang dilakukan di Indonesia. "Dengan datang ke Indonesia, berarti saya menganggap penting proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. Menurut rencana, Habibie akan diperiksa kembali pada pukul 09:30 WIB, Selasa (26/02/2002).
Sedangkan mengenai keterlibatannya dengan Partai Golkar, Habibie mengaku dirinya sudah tak aktif lagi. "Sejak menjabat presiden RI ke tiga atas permintaan rakyat, saya melepaskan diri dari jabatan koordinator harian keluarga Besar Partai Golkar. Saya mohon diri dari Golkar saat Munaslub Golkar dan tidak bersedia duduk lagi dalam struktur serta jabatan apapun," tegasnya.
Sebagai presiden, saat itu dia beranggapan dirinya harus obyektif dan tak boleh terkait partai manapun. "Ini adalah inisiatif saya sendiri, untuk tidak duduk sebagai penasehat atau menjabat apapun di Partai Golkar. Kalau sudah duduk di eksekutif, saya harus memikul tanggung jawab dan tuntutan reformasi seperti tuntutan rakyat, sebagai presiden saya tidak memihak partai apapun," tegasnya lagi.
Dalam kasus penyelewengan dana Bulog ini, Habibie merupakan saksi kunci, berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkannya selaku Presiden dalam Rapat Koordinasi Terbatas , 10 Februari 1999. Hadir dalam rapat tersebut kala itu adalah Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung, Menteri Koordinator Bidang Pengentasan Kemiskinan Haryono Suyono dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan.
Waktu itu, Habibie memerintahkan kepada Rahardi Ramelan yang kini berstatus tersangka untuk menggeluarkan dana sebesar Rp 40 milyar dalam rangka menangani krisis pangan dan ekonomi. Ia lalu memberikan kewenangan kepada Akbar Tandjung, untuk memfasilitasi kebijakan itu.
Akan tetapi, tatkala Kejagung melakukan penelusuran dan penelitian penggunaaan dana tersebut, tidak ditemukan fakta pembagian sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) sebanyak 1,7 juta paket untuk lima provinsi di Indonesia. Sementara, pembagian sembako dimaksud dilakukan oleh Yayasan Raudlatul Jannah yang diketuai Dadang Sukandar dengan kontraktor pelaksanan, Winfried Simatupang.
Sumber di Kejagung mengatakan, dalam pemeriksaan Habibie ditanyakan seputar, apakah ada instruksi atau kebijakan Habibie dalam penggunaan dana Bulog. Apakah penggunaan dana Bulog itu ada laporannya, dan kalau ada dalam bentuk apa. Ada pejabat pelaksana yang melaksanakannya. Jadi, ditanyakan apakah Pak Habibie menerima laporan. Kalau ada, laporan dalam bentuk apa? Namun sumber itu menolak menjelaskan jawaban rinci dari Habibie.
Sementara itu, Mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi mengatakan mantan Presiden Habibie tak perlu dipertemukan dan dikonfrontasikan dengan Akbar Tandjung, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp 40 milyar, Muladi mengatakan hal itu tidak perlu. "Dipertemukan untuk apa. Menurut saya, itu tidak perlu. Karena, semakin hari sudah jelas," tutur Muladi yang datang mendampingi Habibie.
Muladi mengatakan, dalam hal dikeluarkannya kebijakan penggunaan dana tersebut, Habibie hanya bergerak pada level policy. Sementara, tersangka Akbar Tandjung pada level koordinasi tingkat menteri.
Menanggapi pemeriksaan Habibie, Ketua DPP Partai Golkar Slamet Effendy Yusuf, menegaskan partainya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap BJ Habibie sebagai saksi atas tersangka Akbar Tandjung. "Mari kita dengar saja apa yang akan dikatakan Pak Habibie nanti di Kejaksaan Agung," kata Slamet Effendy Yusuf kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (25/02/2002).
Selanjutnya, jika keterangan mantan Presiden ketiga RI itu berkaitan dengan Akbar Tandjung, menurut Slamet, pihaknya sudah mengatakan kepada penyidik kejaksaan bahwa semua itu diserahkan ke penasehat hukum Akbar Tandjung. Partai Golkar, hanya akan memberikan asistensi kepada Akbar
Tandjung yang juga Ketua Umum Partai itu.
"Kita hanya akan memberikan asistensi, yaitu menerjunkan para ahli di bidang hukum untuk bisa memberikan masukan-masukan pada Pak Akbar untuk selanjutnya diberikan yang bersangkutan kepada para penasehat hukumnya," katanya.
Tim asistensi partai berlambang beringin tersebut tidak langsung berhubungan dengan para penasehat hukum Akbar Tandjung, karena Akbar sendiri yang akan menyampaikan berbagai masukan dari tim asistensi kepada penasehat hukumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved