Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kini kian carut marut saja. Entah kapan dan seperti apa kehendak aparat penegak hukum ingin menyelesaikannya.
Cilakanya, rakyat yang kini sudah sengsara, harus menanggung dosa-dosa para konglomerat hitam yang menjarah uang negara itu. Sementara mereka (pembobol BLBI) masih adem ayem dengan sejuta keringanan yang diberikan pemerintah.
Keterjepitan rakyat banyak itu, semakin bertambah ketika naikkan harga bahan pokok, akibat kebijakan pemerintah menaiknya harga BBM, Listrik, dan Telpon. Dan dalam pekan terakhir ini, penderitaan itu kian merasuk ketulang iga karena banjir menimpa mereka.
Nah, kembali ke soal BLBI tadi, ada perkembangan yang menarik ketika Kejaksaan Agung mulai memproses pengemblang uang rakyat itu tadi, entah lembaga apa yang mengulurkan tangan untuk membiayai “penyuluhan” tentang kasus BLBI, secara berturut-turut Advetorialnya diekpose dengan memakan satu halaman beberapa harian terkemuka di Jakarta yang secara kontinyu memberitakan penyelewengan-penyelewengan BLBI.
Belum berselang satu minggu, maka menyusul lagi sebuah Advetorial BLBI yang dianalisis oleh Soehandjono, mantan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara pada tanggal 31 Desember 2001,muncul pada harian yang sama. Dan lagi-lagi, artikel yang katanya ditulis oleh Soehandjono itu, dibuat dalam bentuk ukuran majalah, menjadi advetorial di dua majalah ibukota.
Apa yang terjadi dengan BLBI ? Sampai-sampai analisis seorang mantan Jaksa Agung Muda harus di advetorialkan? Setidaknya masyarakat untuk sementara bisa mendapat jawabannya dari Majalah Mingguan GATRA yang memuat advetorial itu. Alasan GATRA menerbitkan advetorial tersebut adalah untuk memenuhi permintaan masyarakat banyak yang tertarik dengan advetorial ini, makanya GATRA bekerjasama dengan Matari Inc./SNPR & Social Marketing. Siapa yang berada dibelakang Matari ? Mahfumlah kita.
Pertanyaannya kemudian, masyarakat yang mana yang meminta advetorial ini untuk diterbitkan berkali-kali? Entahlah. Yang jelas, semua justifikasi untuk mengatasnamakan masyarakat bisa dilakukan, baik katanya melalui polling atau surat-surat yang masuk kemeja pembuat advetorial.
Bagi rakyat Indonesia yang sedang mengalami penderitaan panjang ini, yang pasti dituntut adalah menegakkan hukum dengan benar dan betul. Bukan berkoar-koar melalui opini-opini di media massa. Sebab, rakyat juga tahu, jika secara riil--- tidak melalui “informasi pesanan ini”--- media massa menulis tentang kasus multi triliun BLBI, pasti hasilnya tidak seperti advetorial itu.
Pertanyaannya kemudian, dimana letak uang rakyat (negara) yang dijarah melalui skenario BLBI di BDNI tersangka Sjamsul Nursalim, di Bank Ficorinvest tersangka Someri cs, di Sout East Asia Bank tersangka Hendu Sunardoyo, Jemy Setjiawan, Leo Adyanto. di Bank Pinaesaan tersangka HR Rembert, di BCD tersangka Indarto Hovart Tantular, di Bank Aken tersangka I Gede Darmawan.
Dan BLBI di Bank Pesona Kriyadana Mahadi Usman, Bank Centris Internasional Andri Tedja Dharma, Bank Istimart Syafri Mur, Bank Deka Royanto Kurniawan, Julius Raphael Anwar, Kawita, Bank Pelita Agus Anwar, Bank Industri Yusuf Kartadibrata, Warsito Sanyoto, Bank Tata Internasional Adinda Sardjana, Bank Dewa Rutji Aloysius Indarto Tedjo, Bank Bira Atang Latif, Bank Anrico Anwar Syukur, Bank lautan Berlian FX Nurtanio, Bank Subentra Ongki Wabadjati, Bank Mataram Dana Artha Gerald Yacobus.
Juga di Bank Pasific Endang Utara Mokodompit, Bank Intan, Bank Astria Raya Hendri Liem, Kwan Benyy Ahadi, Bank Dagang Industri Sukamdani, Ardiansyah, Bank Guna Internasional Veriventis, Muchtar, Bank Hokondo Hokiarto, Bank UmumSejahtara Siswanto Djojodiastro, Max Dharmawan, Bank Jakarta Probosutedjo, Bank Umum Majapahit Yususf Valent, Bank Kosagraha Semesta Eric Johanes Lazarus, Bank Citra Hasta Dana Manunggal Achmad Febby Fadillah.
Di Bank Uppindo Setiawan Harjono, Bank Baja Internasional Jean Ronald Pea, Nenny Thee Thai Sun, Bank Dwipa Semesta Bambang Sumiyono, Imam Tjahjono, Tudung Harahap, Bank Dana Hutama Hadi Purnama Chandra, Bank Papan Sejahtera Nyoo Kok Kiong, Bank Sewu Internasional Lany Ongko Subroto, Bank Putra Surya Perkasa Ichwan wijono, Irwandi Pranata.
Kog tidak disebut-sebut? Padahal, Kejaksaan Agung sudah memasukkan mereka dalam kelompok tersangka dan bakal tersangka. Selamat beradvetorial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved