Cukup lama Airin Rachmi Diany dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Airin tampil sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Kepada wartawan, Airin, usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam, tidak banyak memberikan keterangan. Walikota Tangerang Selatan ini meminta wartawan menanyakan ke penyidik seputar pemeriksaan dirinya.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ibu Atut dalam kasus Pilkada Lebak. Intinya untuk materinya apa, bisa ditanyakan ke rekan-rekan penyidik," tutur Airin sembari tersenyum di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam (10/03).
Sebelumnya, Andhika Hazrumy, putra Atut tidak bersedia diperiksa sebagai saksi untuk Ibunya yang menjadi tersangka. Namun Adde Rosi Kherunnisa yang merupakan istri Andhika tetap diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Usai diperiksa KPK, Adde kepada wartawan mengaku hanya ditanyai penyidik seputar Pilkada Lebak, Banten. "Ada 28 pertanyaan. Terkait konteks pertanyaan, bisa ditanya ke penyidik," ujarnya.
Selain Airin dan Adde, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa Amir Hamzah , Wakil Bupati Lebak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 16 Desember 2013, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil Mochtar, Wawan, dan Susi sebagai tersangka.
Sementara dalam surat dakwaan terhadap Wawan, Atut disebut bersama-sama menyuap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Pada tanggal 22 September 2013 di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Atut, Wawan dan Akil Mochar melakukan pertemuan. Dalam pertemuan ini Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani.
Atas laporan Amir Hamzah, Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar.
Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah, memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut.
Kemudian, Akil meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. Atut menyetujui dan memerintahkan Wawan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar guna diberikan ke Akil Mochtar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved