Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk Cabang V Semarang, Iswanto Amperawan, hari ini, Rabu (23/04). Iswanto akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
“Yang bersangkutan (Iswanto Amperawan) dipanggil sebagai saksi AU (Anas Urbaningrum)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (23/04).
KPK menetapkan Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved