Hari ini, Selasa (17/03), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan M Nazaruddin sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MDM," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa (17/03).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan beberapa agenda untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kasus. Salah satunya kasus tindak pidana korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan tersangka Marisi Matondang dan Made Mergawa.
Dua tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undanga nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM) sebagai tersangka pada kasus pengadaan alkes rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved