Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT FA Antares Medika, Hermawan Iskandar, hari ini, Jumat (25/04). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
Kepada pers, Jumat (25/04), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Hermawan diperiksa untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," ujar dia.
Bersama Hermawan, penyidik juga memanggil saksi lain untuk tersangka yang sama. Dia adalah Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ririn Laila Zamzamah, serta anak buahnya Ferga Andriyana. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," sebutnya.
Selain memeriksa saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC), penyidik juga memeriksa saksi untuk tersangka lain yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adapun saksi ada 2 orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. "Jana Sunawati dan Sobran Yulinda diperiksa untuk tersangka TCW," jelasnya.
Seperti diketahui, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp9,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved