Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staff direksi PT Sentul City, Dian Purwheny, hari ini, Rabu (28/05). Ia diperiksa terkait penyidikan kasus suap rekomendasi tukar lahan hutan di Kabupaten Bogor, senilai Rp4,5 miliar.
“Yang bersangkutan menjadi saksi untuk para tersangka,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (28/05).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasaal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun dari pihak pemberi suap, KPK menjadikan FX Yohan Yap, Wakil dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka. KPK menyangkakan Yohan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK menduga Rachmat telah menerima Rp4,5 miliar dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai pelicin tukar menukar lahan hutan lindung seluas 2.754 hektar. Uang tersebut diberikan kepada Rachmat secara bertahap, yaitu Rp1 miliar, Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar terakhir berhasil disita KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved