Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Tak hanya itu, MA juga menyita seluruh aset Udar yang terkait korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan itu diketok dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/03). "Mengabulkan tuntutan jaksa," ujar anggota majelis kasasi, Krisna Harahap.
Pada 23 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun.
Atas putusan itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Banding memperberat hukuman bagi Udar menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan itu, Udar juga dinyatakan terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Kedua pihak kemudian sama-sama mengajukan kasasi. Namun, kasasi Jaksa yang dikabulkan majelis hakim. Hukuman Udar pun bertambah menjadi 13 tahun. Tak hanya itu, sejumlah aset milik mantan Kadishub DKI ini disita untuk negara.
"Sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara," kata Krisna.
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu uang Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios.
Kasasi MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. "Apabila tidak dilunasinya hukumannya ditambah 4 tahun penjara," tandas Krisna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved