Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Dengan penolakan ini, Neneng yang menjadi terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara.
“Menolak kasasi terdakwa," demikian dilansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (05/12).
Kasasi yang teregister dengan nomor 1854 K/PID.SUS/2013 ini diadili oleh Ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
Putusan kasasi ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung Rabu (04/12). Dalam putusannya, majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng, atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum Neneng 6 tahun penjara tapi menambah hukuman uang pengganti Rp2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi yang akhirnya kandas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved