Kapolri Jenderal Sutarman secara tegas menolak rencana polisi dillibatkan dalam pemanggilan paksa Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Wakil Presiden Boediono. Pemanggilan paksa bisa dilakukan polisi hanya untuk penegakan hukum. Hal yang diusulkan Timwas Century itu belum ada aturan pelaksanaannya.
“Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa? Polri mempunyai kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri," terang Sutarman kepada pers di Komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat (07/03).
Sutarman menegaskan, pemanggilan paksa yang diusulkan oleh Timwas Century saat ini belum bisa dilakukan karena belum ada aturannya. Kapolri juga mengaku belum menerima surat dari Timwas Century untuk meminta Polri menjemput paksa Boediono. “Tetapi pemanggilan itu sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa. Saya juga belum lihat (surat). Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Ditegaskan Sutarman, Polri bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang jika ada unsur pidana. “Pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil atau untuk memaksa, itu belum ada aturannya,” terang dia.
Seperti diketahui, Timwas Century telah melayangkan surat panggilan untuk menghadiri kepada Boediono sebanyak 2 kali. Atas surat panggilan itu, Boediono menyatakan menolak hadir agar tidak mengganggu proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timwas rencana akan melayangkan surat panggilan ketiga, yang ditembuskan ke Kapolri. Maksudnya, jika Boediono tidak memenuhi panggilan ketiga, ia akan dijemput paksa oleh kepolisian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved