Markas Besar Kepolisian RI akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11) besok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihak terlapor dalam hal ini Ahok, akan menghadirkan saksi ahli seorang pakar tafsir dari Mesir.
"Itu kan dari pihak terlapor, pihak terlapor kan boleh. Yang terlapor ambil (saksi ahl) dari Mesir silakan," kata Tito kepada wartawan usai upacara HUT ke-71 Korps Brimob di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (14/11).
Ada 20 saksi yang akan dihadirkan dalam gelar perkara yang bakal dilakukan mulai pukul 09.00 WIB tersebut.
Tito mengatakan, adalah hak Ahok sebagai terlapor menghadirkan saksi ahli dari luar negeri. Hal ini juga terjadi dalam kasus pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica yang mendatangkan saksi dari Australia. "Seperti Jessica mengambil dari Australia, silakan," ujarnya.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, hasil gelar perkara besok akan dijadikan referensi untuk langkah selanjutnya. "Kesimpulan nanti akan dirumuskan oleh penyidik. Ini akan dijadikan referensi untuk menyimpulkan perkara selanjutnya. Apakah akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Boy.
Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara besok. Saksi ahli yang diundang, ujarnya, terdiri dari 3 bidang kompetensi ilmu. Keahlian mereka antara lain di bidang: agama, bahasa dan pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved