Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (14/11) besok. Meski telah mendapat undangan resmi dari Polri, Komisi III memilih tak hadiri untuk menjaga independensi Polri.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang -undang," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam ketengan persnya, Senin (14/11).
Bambang memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi komisi III, guna terlibat dalam gelar perkara tersebut. Namun, Komisi III telah mengambil keputusan untuk tidak menghadiri gelar perkara tersebut.
Komisi III menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga, mereka berpandangan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus, pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," ujar Politisi Partai Golkar itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved