Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, janjinya untuk menaikkan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah ditepati. Kenaikan tunjangan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
Hal itu dikemukakan Jokowi saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Selasa (27/03).
“PP Nomor 18 Tahun 2017 telah selesai. Saudara semua telah terima sesuai janji saya 3 tahun lalu," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, dengan PP tersebut hak keuangan dan administrasi anggota dewan menjadi lebih baik. "Saya kira, bapak-ibu semua untuk hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, sekarang juga sudah jauh lebih baik lagi. Benar nggak? Apa semua sudah dapatkan? Kelihatannya lemas ini, belum dapat," imbuh Jokowi.
Dengan payung hukum tersebut, sambung Jokowi, tunjangan transportasi, kunjungan kerja dan tunjangan hari raya, juga termasuk tunjangan reses sekarang sudah bisa diterima dengan tenang.
Jokowi mengatakan, ia memahami bahwa anggota legislatif daerah mempunyai pengeluaran yang tidak sedikit.
“Karena saya tahu benar, mengerti, seluruh pimpinan, dewan dan anggota DPRD semua setiap hari pasti didatangi konstituen, menampung keluhan, terutama kalau pulang pasti minta sangu. Lah, uangnya dari mana? Kalau tunjangan itu ada, artinya kalau ada yang ada atau pas reses kita datang ke desa, ke kampung bisa memberikan sesuatu kepada masyarakat, rakyat, konstituen," jelas Jokowi.
Jokowi pun menyinggung soal gaji anggota DPRD yang dinilainya jauh lebih kecil dari anggota DPR. “Karena, sekarang gaji anggota dewan, pimpinan dewan kurang lebih Rp 4 juta. Beda kalau DPR RI, beda. DPR RI berapa? 100 juta ya? Saya juga nggak tahu. Artinya, PP 18 Tahun 2017 ini payung hukumnya jelas," ujar Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved