Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan jajarannya agar mempercepat tahap 2 perkara-perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dua di antaranya adalah kasus dengan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Saya memang memerintahkan agar kasus-kasus yang sudah P21, cepat diserahkan ke kejaksaan. Karena kalau tidak, kasus itu jadi menggantung dan dianggap tidak memiliki kepastian hukum," terang Badrodin, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/09).
Terkait kasus Samad dan BW, Kapolri Badrodin mengaku belum mendapatkan perkembangan terbarunya. Khususnya soal jadwal pemanggilan keduanya untuk diserahkan ke pihak penuntut umum.
“Kapan (tahap dua) saya tidak tahu pasti. Yang jelas saya sudah pernah memerintahkan untuk dipercepat pelimpahannya," ujar Badrodin.
Seperti diberitakan, pasca kejaksaan menyatakan berkas perkara Abraham dan Bambang lengkap, penyidik kepolisian berencana menyerahkan kedua tersangka itu ke kejaksaan (tahap dua) untuk diajukan ke meja persidangan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keduanya, mereka sama-sama dipanggil penyidik pada Jumat (18/09) besok untuk pelimpahan tahap kedua.
Sesuai locus delicti (tempat kejadian tindak pidana), Abraham dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, sementara Bambang dipanggil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang diduga dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Klien Bambang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved