Tak lama lagi Mukhammad Misbakhun bakal menjalani persidangan. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memastikan berkas kasus politisi PKS itu hampir lengkap. Penyidik Mabes Polri telah menemukan ketidakwajaran dalam jaminan L/C Bank Century untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI) milik Misbakhun.
"Insya Allah dalam waktu dekat sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). PT Selalang Prima Internasional merugikan negara US$22,5 juta. Saat ini berkas perkaranya sudah hampir lengkap," ujar Kapolri saat rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Kapolri mengungkapkan, pihak penyidik sudah menemukan nilai jaminan PT SPI, yang jauh lebih kecil dari nilai kreditnya. Yaitu, US$4,5 juta berbanding US$22,5 juta. Ketidakwajaran juga dilihat penyidik dari dokumen pendukung untuk memperoleh fasilitas letter of credit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Misbakhun dan direktur PT SPI, Franky, saat ini dalam proses penyidikan. Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam proses pengajuan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ancaman 8 Tahun
Misbakhun, pemilik 99 persen saham PT Selalang Prima Internasional, ditahan sejak Senin (26/04). Inisiator Pansus Angket Century DPR itu, dipersalahkan karena memalsukan dokumen, untuk pengajuan L/C senilai US$22,5 juta dari bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Dalam kasus itu, Misbakhun dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Komisaris Utama PT SPI itu diancam dengan delapan tahun penjara.
Polisi menemukan kejanggalan dokumen penerbitan L/C PT SPI dari Bank Century. Di antaranya, PT SPI menggunakan dokumen PT Trans-Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Karena, PT SPI dalam L/C itu tercatat mengimpor condensat. Padahal yang boleh mengimpor condensat di Indonesia hanya PT Pertamina dan PT TPPI.
Untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian menolak Penangguhan Penahanan Misbakhun. masih harus bersabar dalam tahanan Bareskrim Polri. Sehari setelah penahanannya, tim pengacaranya langsung meminta penangguhan. Bersamaan dengan itu, sebanyak 33 anggota DPR dari berbagai Fraksi dan Komisi ikut menandatangani surat penangguhan penahanan Misbakhun, sebagai penjamin.
Seperti disebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang, kepada pers di Mabes Polri, Jumat (30/04), penyidikan terhadap kasusnya masih berjalan, sehingga Misbakhun tetap ditahan.
Menurut Edward, kalau permohonan penangguhan penahanan Misbakhun dikabulkan, penyidik khawatir, hal itu dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. Jadi, agar penyidikan tidak terganggu, permohonan itu belum bisa dipenuhi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved