Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali digugat terkait kasus penistaan agama. Kali ini, berupa gugatan class action yang diprakarsai Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Tak tanggung-tanggung, gugatan class action ini menuntut ganti rugi Rp470 miliar atas pernyataan Ahok yang dinilai menistakan agama.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berkantor di Jalan Gajah Mada, pada Kamis (08/12) atas nama Ali Hakim Lubis, yang juga Wakil Ketua ACTA.
"Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak," ujar kuasa hukum Ali, Nurhayati.
Nurhayati menjelaskan, kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan pernyataan Ahok saat di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Almaidah.
"Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam," paparnya.
Diterangkannya, gugatan ini didasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana. Untuk menguatkan gugatan, pihaknya bersedia hadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut
"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat pejabat di institusi hukum," ujarnya.
Nurhayati menyebutm tuntutan utama dalam gugatan clas action ini adalah ganti rugi sebesar Rp407 miliar. Serta meminta Ahok untuk memasang iklan permintaan maaf di 9 surat kabar nasional.
Nurhayati menyebut, jika dikabulkan hakim uang Rp407 miliar itu nantinya akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved