Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya hanya bisa merekomendasikan tempat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, keputusan tetap ada di tangan pengadilan negeri.
"Jadi nanti kalau pengadilan menanyakan ke polisi kira-kira daerah mana kami siap. Kami beri masukan tapi tetap yang menentukan pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (08/12).
Menurut Argo, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan lokasi sidang.
Argo menegaskan, Kepolisian siap mengamankan jalannya sidang, mulai masuk ke lokasi, peserta sidang atau perangkat sidang sampai pengunjung.
Saat ini, pihaknya masih menunggu dari intelijen mengenai perkiraan jumlah pengunjung dalam persidangan tersebut. Hal tersebut untuk menentukan jumlah personel pengamanan.
"Belum ditentukan jumlah personel. Kami masih menjajaki, kami sedang melihat dan meminimalisasi dari kerawanan," kata Argo.
Sebelumnya, kepolisian menyebutkan kemungkinan sidang perdana kasus Ahok akan dilakukan di daerah Cibubur. Tak hanya itu, arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Kemayoran juga menjadi salah satu alternatif lokasi sidang dugaan penistaan agama tersebut.
Rencananya Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, karena gedung PN Jakarta Utara sedang direnovasi, sidang dijadwalkan di gedung PN Jakarta Pusat yang lama, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sidang perdana Ahok akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Lima hakim telah disiapkan. Mereka yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi sebagai anggota, Abdul Rozak sebagai anggota, Joseph V. Rahantoknam sebagai anggota, dan I Wayan Wirjan selaku anggota.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016. Dia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved