Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera menyandang status terdakwa. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi dan tindaka pidana pencucian uang yang menjeratnya pada Jumat (30/05) lusa.
“AU (Anas Urbaningrum) disidang perdana Jumat,” terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu (28/05).
Johan mengatakan, surat dakwaan atas Anas akan memuat pasal sangkaan penerimaan gratifikasi sekaligus pasal tentang pencucian uang.
Sebelumnya, penasehat hukum Anas, Firman Wijaya mengaku sudah menerima surat dakwaan Jaksa KPK untuk kliennya. “Dakwaan 50 halaman, kumulatif subsidairitas," terang Firman.
Firman mengatakan bahwa kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut Fiman, nilai uang yang diduga diterima Anas menurut surat dakwaan sekitar Rp500 juta, Rp150 juta, dan Rp2,5 miliar.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
“Intinya Mas Anas dituduh menjadi capres dan mengumpulkan dana-dana dalam persiapan-persiapannya. Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," papar Firman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved