Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/05).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, filosofi UU Perkoperasian tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama, dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegaskan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.
“UU 17/2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945," sebut pertimbangan MK.
Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong-royong.
Pengujian UU 17/2012 ini sebelumnya diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati, Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved