Kasus yang membelit bakal calon gubernur Sumatera Utara, JR Saragih seakan tidak ada habisnya. Belum selesai persoalan pendaftarannya sebagai calon gubernur yang ditolak KPK Sumatera Utara, kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tentang penetapan tersangka terhadap JR Saragih tersebut. “Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/03) malam.
Secara terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.
“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Andi, Kamis (15/03) malam.
Ia menambahkan, penindakan hukum dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Badan pengawas pemilu.
Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih berkompetisi di pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved