Jaksa penuntut umum mambacakan tuntutan hukuman 2 tahun penjaraterhadap terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/02).
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik secara individu atau kelompok," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan tuntutannya.
Zulkipli mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, ujaran kebencian yang disampaikan Jonru di media sosial mengandung konotasi negatif.
"Menurut ahli bahasa dan pelapor, postingan terdakwa mengenai Presiden Jokowi yang menyebutkan asal usul orang tua Jokowi tidak jelas, mengandung kebencian," kata Zulkifli.
Selain itu, JPU menilai, terdakwa tidak berhak menentukan Quraish Shibab bukan ulama, hanya karena tidak ikut aksi damai 212.
Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru.
Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved