Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) menggugat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menilai Presiden telah melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Presiden telah menyalahi prosedur pengangkatan Kapolri," kata seorang penggugat Rudi Kabunang kepada pers, di Jakarta, Kamis (16/06).
Dikatakan Rudi, seharusnya penunjukan Kapolri berasal dari nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Sebelumnya, Wanjakti telah mengajukan 3 nama kepada Presiden, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Komisaris Jenderal Budi Waseso, dan Komisaris Jenderal Syafrudin. Sementara nama Tito tidak termasuk yang diajukan ke Presiden.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya telah mendapat 3 nama itu dari Wanjakti. Wanjakti adalah organ di dalam kepolisian yang dianggap mengetahui figur calon kapolri yang memenuhi syarat.
Rudi khawatir penunjukan Tito sebagai Kapolri akan berimplikasi pada soliditas dalam lembaga kepolisian. Sebab nama Tito tidak berada dalam bursa calon kapolri yang diajukan. Pengusulan Tito sebagai calon tunggal juga dinilainya, dapat merusak regenerasi di kepolisian.
Jika Tito terpilih sebagai Kapolri maka Jokowi telah memangkas 5 generasi di angkatan lulusan akademi kepolisian. Diperkirakan ini akan berdampak pada kinerja polisi yang tidak efektif. Karena hal itu telah menabrak undang-undang dan tradisi organisasi yang berlaku.
Menurut Rudi, Presiden Jokowi seharusnya memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan calon kapolri sesuai dengan tata cara dan mekanisme dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Meskipun Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih siapa calon pembantunya dalam hal keamanan nasional. Untuk itu, pihkanya menggugat Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap telah melawan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak hanya itu, Mapol juga menggugat Kompolnas, DPR, dan Kepolisian. "Ini satu-satunya jalan yang bisa kami lakukan," kata Rudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved