Presiden Joko Widodo mengakui telah mengajukan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI untuk mendapat persetujuan DPR. Jokowi meyakini kemampuan calon pilihannya itu utnuk menggantikan Agus Martowardojo, tak perlu diragukan lagi.
"Sudah kita kirimkan ke DPR, coba tanyakan ke DPR, hanya satu nama, Pak Perry Warjiyo," kata Jokowi usai meresmikan pabrik bahan baku obat dan produk biologi milik PT Kalbio Global Medika (KGM) di kawasan industri Delta Silicon, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (27/02).
Presiden mengatakan Perry merupakan deputi gubernur BI yang paling senior sehingga sudah menguasai berbagai hal di bidang moneter. “Saya kira penguasaan Pak Perry Warjiyo sudah tidak perlu diragukan," ujar Jokowi.
Presiden meyakini Perry adalah pilihan yang tepat untuk memimpin bank sentral. Ia dinilai cakap memimpin dan memiliki kemahirannya di bidang moneter.
Sekedar informasi, Perry bukanlah sosok baru di industri keuangan nasional. Dia telah menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 15 April 2013.
Karirnya dimulai sejak menjadi staf desk penyelamatan kredit, urusan pemeriksaan dan pengawasan kredit pada 1992-1995. Kemudian menjadi staf Gubernur Bank Indonesia.
Perry juga sempat menjabat Kepala Biro Gubernur, Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebangsentralan, serta Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial.
Selain itu, ia juga pernah menjadi dosen pascasarjana bidang Ekonomi Moneter dan Ekonomi Keuangan Internasional di Universitas Indonesia serta mengajar di sejumlah universitas.
Jokowi mengatakan hal-hal itu yang mendasarinya memilih Perry sebagai calon tunggal Gubernur BI.
“Dari pengalaman, rekam jejak, prestasi, penguasaan lapangan, beliau deputi paling senior, saya kira sudah mengerti mengenai moneter, inflasi, dan kebijakan di BI," ujar Jokowi.
Surat pencalonan Perry sudah disampaikan ke DPR. Nantinya, surat itu akan dibacakan pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Komisi XI DPR selanjutnya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Perry.
Hasil uji kelayakan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan. Persetujuan itu kemudian akan diserahkan kembali kepada Presiden. Setelah itu, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pelantikan gubernur baru BI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved