Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada rencana untuk memajukan atau mengulur waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Jokowi memastikan Pilkada 2024 akan digelar serentak di sejumlah daerah pada November mendatang.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” kata Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, Jokowi juga membantah adanya Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang Undang Pilkada. “Gak ada pengajuan apapun mengenai itu,” kata Jokowi dengan nada tegas.
Dengan demikian berarti saat digelar Pilkada serentak itu sudah bukan berada di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Sebab masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada 2024 akan digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Pilkada ini merupakan yang kelima kalinya pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara serentak di Indonesia.
Tercatat jumlah daerah yang akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ada sebanyak 545, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved