Jika tak ada rintangan, alias sehat walafiat, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan dikirim Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rabu siang, (20/2/2002).
Namun sebelumnya, akan diserahkan barang bukti 3 kasus yang melibatkan Tommy Soeharto, masing-masing, kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, kepemilikan senjata api di Jl. Alam Segar, Pondok Indah, Jakarta Selatan dan kepemilikan senjata api dan bahan peledak di apartemen Cemara Jakarta Pusat.
“Karena barang buktinya cukup banyak, kita akan serahkan barang bukti terlebih dulu, baru menyusul Tommynya,” ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Polda Metro Jaya Kombes Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (19/02/2002).
Sebelum diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, Tommy akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Dinas Kedokteran dan Kesehatan (Disdokkes) Polda Metro Jaya. “Kalau kondisinya memungkinkan, Tommy akan diserahkan ke Kejati. Kalau tidak, menunggu hingga kondisinya memungkinkan,” lanjut Anton.
Sementara pihak Kejati DKI Jakarta akan menempatkan Tommy di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ini akan ditempatkan di sel 3H kamar nomer 1 tanpa fasilitas khusus. Sel yang dipersiapkan untuk Tommy tersebut terletak di lingkungan yang agak berjauhan dengan lingkungan tahanan lain di LP Cipinang. Juga dipersiapkan tiga penjaga untuk tiga shift untuk menjaga Tommy selama 24 jam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved