Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya hukum jika pemerintah berkeras mengeluarkan Inpres Perlindungan Pejabat. Dari gelagatnya, KPK menilai inpres itu akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. "Kalau inpres itu terjadi, banyak cara-cara hukum sehingga tidak membuat pemberantasan korupsi terhambat," cetus Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2006).
Namun Ruki tidak menyebutkan secara detil upaya hukum apa yang dimaksud. Namun, sebagai upaya preventif, KPK akan bertemu Presiden dan Mendagri untuk konsultasi membahas masalah ini. "Tentunya kita akan berbicara dengan mereka," ujar Ruki. Ruki sendiri mengakui, sejauh ini belum tahu isi rancangan inpres yang dianggap kontroversial itu.
Namun dari indikasi yang ada, sepertinya inpres cenderung menghambat kerja KPK di masa yang akan datang."Sebab di beberapa daerah ada rapat muspida yang menyatakan penyerahan perkara korupsi harus diserahkan dengan persetujuan gubernur terlebih dulu," tandas Ruki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved