Kanselir Jerman, Olaf Scholz, dengan tegas menolak Permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, terkait pemintaan Israel agar Jerman menolak legitimasi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Sebaliknya, Jerman justru berkomitmen mematuhi hukum jika ICC merilis perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait kejahatan perang.
Pernyataan Jerman itu menegaskan atas respons atas Permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak Kanselir Jerman Olaf Scholz. Sebelumnya, Israel meminta Jerman menolak legitimasi ICC.
Ada pun, Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan tuntutan ke ICC agar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dengan kejahatan perang.
Permohonan itu diajukan ke pra peradilan Ruang 1 ICC terkait situasi Palestina. Jaksa Karim Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonannya.
Juru bicara Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, mengatakan, Pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika sudah dirilis ICC terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
"Tentu saja (menangkap). Ya, kami mematuhi hukum," kata Hebestreit dikutip dari The Jerusalem Post,Kamis (23/5/2024).
Sebelum pengumuman Hebestreit, Dubes Israel untuk Jerman, Prosor, menulis di X bahwa dia sangat murka atas penolakan Olaf Scholz.
"Ini keterlaluan! 'Staatsräson' Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri," tulis Prosor.
Staatsräson adalah kata dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.
Dulu, Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel pernah menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari raison d'etre atau negara keberadaan Jerman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved