Masih ingat, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR 10 Juli 2006, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto sempat menjanjikan akan menyelidiki kasus penimbunan senjata di kediaman almarhum Brigjen TNI Koesmayadi secara transparan. Selain itu Panglima juga berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu sebulan, dan kemudian hasilnya disampaikan ke DPR. Nah, batas waktu itu kini hanya tiga hari lagi. Karena itu, sejumlah anggota Komisi I pun kembali mengingatkan Panglima TNI akan janjinya.
Koordinator Pokja Pertahanan Komisi I Happy Bone Zulkarnaen dari Fraksi Partai Golkar menyatakan, kasus penimbunan senjata bukan musibah bagi TNI, tetapi momentum bagi TNI untuk menegaskan profesionalismenya. “Jangan sampai kepercayaan kita yang begitu besar jadi tercederai karena berlama-lama menangani kasus ini. Saya percaya TNI akan tepat waktu," kata Happy.
Sedangkan Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo menilai, waktu sebulan yang telah diberikan kepada TNI merupakan waktu yang cukup rasional untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan senjata tersebut.
Adapun Yuddy Chrisnandy dari Fraksi Partai Golkar, batas waktu sebulan itu pun adalah waktu yang disanggupi oleh Panglima TNI sendiri dalam rapat dan kemudian dijadikan kesimpulan rapat. Karena itu, Panglima TNI tidak bisa mundur lagi. Apalagi sudah ada ratusan orang yang diperiksa. "Kalau tidak ditepati, akan ada sanksi moral dari publik. Kepercayaan masyarakat pada institusi TNI juga akan luntur. Supremasi sipil tersebut adalah kepatuhan pada hukum dan nilai moral masyarakat. DPR pun akan terdorong membentuk panitia kerja untuk menyelidiki kasus ini," tutur Yuddy.
Terkait dengan kondisi DPR yang saat ini tidak bersidang karena memasuki masa reses, Djoko Susilo mengusulkan kepada pimpinan Komisi I untuk meminta izin pimpinan DPR agar menggelar rapat khusus pada 10 Agustus 2006 nanti. Dalam rapat itu, Komisi I juga mengundang Panglima TNI dan jajarannya untuk menyampaikan laporan. Apabila laporan tidak disampaikan, Komisi I pun bisa segera mengambil sikap.
Happy berpendapat lain. Menurutnya, laporan penyelidikan kasus penimbunan senjata cukup diserahkan kepada Sekretariat Komisi I. Apabila dalam laporan tersebut ada temuan-temuan penting yang harus ditanggapi segera, pimpinan komisi barulah mengadakan Rapat Komisi I secara khusus di masa reses.
© Copyright 2024, All Rights Reserved