Beberapa waktu lalu, DPR sempat meminta pemerintah menertibkan Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang saat ini banyak bermunculan di berbagai daerah. Kemunculan perda seperti ini menjadi perdebatan karena banyak pihak menganggap negara Indonesia bukanlah negara agama.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat lain. Masalah perda syariah yang saat ini banyak diperdebatkan merupakan urusan dari pemerintah daerah itu sendiri. Selama peraturan daerah itu tidak melanggar undang-undang atau aturan di atasnya maka tidak menjadi masalah. “Prinsipnya semua hukum yang ada tak boleh bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya,” kata Wapres.
Selama ini, tambah Wapres, hukum-hukum yang ada di Indonesia telah banyak yang dipengaruhi oleh hukum Islam. Bahkan jika dicermati sejak dahulu banyak undang-undang positif negara Indonesia yang justru untuk menjalankan syariah Contohnya UU Haji dan UU Zakat. ”Jadi jangan dicurigailah,” kata Wapres di kantor Wapres Jakarta, Kamis.
Menurut Kalla, selama ini banyak Perda yang menafsirkan sesuatu dengan istilah syariah, padahal sebenarnya hal itu merupakan hukum umum biasa bukan syariah. Wapres mencontohkan perda anti pelacuran yang diberlakukan Kabupaten Tangerang. “Pelacuran dalam undang-undang nasional kita dilarang. Dan pelacuran itu sebenarnya hukum umum bukan hukum syariah. Mungkin itu hanya istilahnya saja (syariah). Biar saja itu urusan pemda,” kata Wapres.
Wapres juga mencontohkan UU tentang Minuman Keras dan sebagainya. Dengan sedikit berkelakar Wapres juga mencontohkan adanya suatu aturan tentang pakaian yang dikenakan. ”Misalnya ada aturan kalau hari Jumat pakai baju koko. Nah apanya yang salah,” ujar Wapres.
Dijelaskannya, bahwa undang-undang di setiap negara pastilah dipengaruhi oleh kondisi yang hidup di negara yang bersangkutan. Untuk di Indonesia, tambahnya tentu hukum yang ada akan dipengaruhi oleh hukum Islam dan hukum Adat. ”Karena itu undang-undang di Indonesia besar dipengaruhi oleh hukum Islam dan hukum Adat. Begitu pun di Philipina pasti akan dipengaruhi oleh Katolik, karena mayoritas warganya katolik,” tandas Wapres.
Wapres memberikan contoh adanya hukuman cambuk di propinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang disebutnya dengan hukum syariah. Namun, tambah Wapres di negara Singapura juga ada hukum cambuk. "Nah apakah Singapura yang bukan negara Islam kita sebut menggunakan hukum syariah," katanya. Lalu contoh di negara lain, seperti di beberapa negara bagian Amerika Serikat membolehkan adanya aborsi sementara yang lainnya melarang, dan itu adalah hukum positif mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved