Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim menangkap pelaku perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Belanda. Kasus ini terungkap korban dan 5 orang rekannya yang terlantar, melapor ke Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Den Hag, awal Maret silam.
Kepada pers, di Mabes Polri Jumat (18/03), Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Surya Fana, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh Purwanto dan 5 orang rekannya yang terlantar di Belanda..
"Korban direkrut oleh BK dan harus membayar Rp 65-95 juta/orang dan dijanjikan akan digaji Rp 30 juta/bulan. Korban diberangkatkan dengan visa turis dari Kedutaan Portugal. Visa diurus GH," ujar dia.
Para korban percaya, mereka akan dipekerjakan di perusahaan perkapalan. Untuk itu korban juga melengkapi dirinya dengan shipman book.
"Korban terbang ke Portugal tapi lalu keluar di Brusel, Belgia saat transit. Dimana kemudian dijemput oleh seorang WNI bernama Ali dan selanjutnya dibawa ke DenHag. Namun di sinilah korban lalu diterlantarkan," sambungnya.
Korban yang terlantar di stasiun kereta di Den Hag itupun lalu melapor ke KJRI yang lalu meneruskan ke Bareskrim. Penyidik Polri pun sempat terbang ke sana untuk menyelidiki kasus ini.
“Kita tangkap saudara BK sejak 7 Maret lalu dan tersangka GH telah dilakukan penyidikan dan ditahan di Mapolda Jateng. Korban jaringan ini sudah hampir 90 orang dimana 12 orang sudah dikembalikan untuk saksi di persidangan," urainya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU 39/2004 tentang PPTKILN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved