Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dipastikan tidak akan berubah. Sebab aturan teknis yang dibuat tetap merujuk UU 10/2016 tentang Pilkada.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, di dalam beleid tersebut telah dimasukkan jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November, sebagaimana diamanatkan UU Pilkada.
"Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Idham mengatakan, saat ini jajaran penyelenggara masih berfokus menyelesaikan tahapan akhir pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. Yaitu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024," jelas dia.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, KPU akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan pemerintah.
Rakor tersebut membahas tahapan awal Pilkada Serentak 2024, seperti seleksi petugas adhoc atau paruh waktu, hingga persiapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan.
Oleh karena itu, Idham meyakini pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan KPU bersama DPR dan juga pemerintah, termasuk soal kesesuaian jadwal pencoblosan dengan UU.
"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder," pungkas Idham. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved