Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, kementeriannya telah menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait temuan yang mengungkap 11 kesalahan kebijakan impor pangan sejak 2015 hingga semester I 2017.
"Kami sudah mengikuti dan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK, (termasuk teguran untuk Dirjen Daglu) sudah dikeluarkan juga," ujar Enggartiasto di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (09/04).
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Portal Inatrade yang merupakan sistem perizinan dan persetujuan impor kementerian dibenahi. BPK juga merekomendasikan agar Kemendag mempererat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan Portal Inatrade dengan Customs-Excise Information System and Automation.
BPK juga meminta Mendag memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I dan Pejabat Penandatangan Persetujuan Impor yang tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor serta tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor.
Bersamaan dengan itu, Enggar memastikan bahwa ke depan kementeriannya akan memperketat pengawasan hasil impor kepada pihak-pihak penerima persetujuan impor, sehingga pengawasan tak hanya sebatas di tingkat internal kementerian saja. “Kami awasi juga, nanti kami cek gudangnya," katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan 11 kesalahan dalam impor pangan. Secara garis besar, BPK menemukan bahwa kesalahan impor terjadi lantaran persetujuan impor (PI) diberikan tanpa melalui persetujuan rapat koordinasi hingga pemberian persetujuan yang tak didasari pada rekomendasi dari kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian.
Adapun 11 kesalahan impor pangan tersebut terjadi atas impor komoditas beras, gula, garam, hingga daging sapi. Misalnya, untuk kesalahan impor beras, penerbitan PI beras sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda.
BPK juga menemukan kesalahan impor gula, penerbitan PI gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.
Sementara, kesalahan impor garam, penerbitan PI garam sebanyak 3,35 juta ton dengan realisasi hanya 2,78 juta ton senilai Rp1,42 triliun dalam kurun waktu 2015-semester I 2017 juga disebut-sebut tidak memenuhi dokumen persyaratan.
Untuk kesalahan impor daging sapi yang tidak memenuhi dokumen persyaratan diperparah dengan realisasi impor yang membengkak dari PI yang diberikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved