Miranda Goeltom memenuhi panggilan penyidik KPK. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) itu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya berhalangan.
Miranda yang nampak modis dengan setelan abu-abu itu diperiksa untuk kasus suap pemilihan DGS BI pada 2004.
Miranda datang pukul 09.20 WIB, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10). Hingga pukul 09.45 WIB, Miranda masih duduk-duduk di ruang tunggu.
"Ya saya diperiksa hari ini," kata Miranda yang terlihat segar dengan rambut kecoklatannya.
KPK mengagendakan memeriksa Miranda Senin 4 Oktober 2010 sebagai saksi untuk beberapa anggota DPR dari FPDIP. Tetapi yang bersangkutan sedang di luar negeri. Pihak KPK mengonfirmasi ketidakhadiran Miranda tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan mangkir. Sebab dia melayangkan surat izin ketidakhadiran.
"Kalau tidak kasih konfirmasi baru disebut mangkir," ungkap juru bicara KPK Johan Budi kala itu.
Miranda erat kaitannya dengan kasus ini. Karena diduga uang suap ke sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu, untuk terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Pihak pemberi suap sedang diusut oleh KPK. Kuncinya ada pada Nunun Nurbaeti, wanita pengusaha yang juga istri mantan wakapolri Komjen Purn Adang Daradjatun. Nunun yang ditetapkan sebagai saksi Kasus Miranda tak kunjung memenuhi panggilan karena dinyatakan sakit berat dan masih berobat di Singapura.
Kasus ini juga telah menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, Fraksi PDIP menyumbang jumlah terbanyak yakni 14 orang. Dari Golkar 10 orang dan sisanya dari PPP.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis 4 orang terpidana dalam kasus ini. Keempatnya yakni Dudhie Makmoen Moerod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
© Copyright 2024, All Rights Reserved