Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP membantah pemberitaan yang menyebut Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) mengenai persetujuan Revisi Undang-undang KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surpers belum dikirim karena paripurna DPR yang membahas revisi UU KPK masih belum digelar.
“Tidak benar Supres sudah dikirim. Hasil pembahasan draft revisi Undang-undang KPK ditingkat paripurna DPR kan, ditunda," terang Johan kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/02).
Ditegaskan Johan, hingga saat ini, belum ada usulan rancangan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan melalui mekanisme paripurna DPR yang dikirim ke Presiden. “Pembahasan di tingkat paripurna DPR saja kemarin Kamis dibatalkan dan diundur pekan depan, karena itu belum ada," ujar Johan.
Pernyataan ini seakan mengkoreksi statemen Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Usai menjemput Presiden di lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat, Luhut menyebut, Presiden sudah mengirimkan surat persetujuan (Surpres) terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke DPR. Persetujuan tersebut hanya menyangkut 4 poin usulan perubahan.
“Sudah dikirim ke DPR (Surat persetujuan Presiden atas revisi UU KPK). Jadi sudah ada 4 (revisi UU)," terang Luhut
Yang dimaksud adalah Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut keempat UU tersebut adalah UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi, Luhut mengaku lupa. Meski demikianm, Luhut tidak dapat memastikan waktu penandatanganan Supres tersebut oleh Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved