Polda Metro Jaya mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T. Dalam waktu dekat, polisi akan segera memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka.
“Surat perizinan pemanggilan dari Presiden sudah diturunkan ke Mabes dan diteruskan ke Polda Metro," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada pers, di Jakarta, Jumat (19/02).
Sesuai dengan prosedur dalam UU MD3 yang baru, pemeriksaan seorang anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin Presiden.
Ditegaskan Iqbal, dengan terbitnya ijin tersebut, polisi akan segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Rencananya, penyidik Polda mengirimkan surat pemanggilan hari ini. “Hari ini surat panggilan kepada IH (Ivan Haz) akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa sebagai tersangka," terang Iqbal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved