Sejumlah pejabat di Kementerian Agama diketahui memiliki rekening di luar batas kewajaran. Karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengajak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau lalu lintas uang para pejabat tersebut.
Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, bentuk nyata kerjasama Kemenag dan PPATK dituangkan dalam sebuah memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Rabu (26/12).
Menurut Jasin dengan ditandatanganinya MoU antar Kemenag dan PPATK ini maka PPATK bakal tahu siapa saja pejabat Kemenag yang memiliki rekening mencurigakan.
Menurut mantan wakil Ketua KPK ini, perjanjian kerjasama dengan PPATK sesuai dengan kesepakatan zona integritas yang wajib dipenuhi Kemenag. Sebab semua program untuk memperbaiki pelayanan dan mencegah korupsi harus dijalankan, termasuk masalah kekayaan pegawai.
"Sehingga kami bisa memantau arus dana yang masuk di individu Kemenag. Mereka yang menerima arus uang ratusan juta atau miliaran bisa dipantau," kata Jasin.
Saat ini, ada 4.474 pegawai di lingkungan Kemenag di seluruh Indonesia. Sebagian dari mereka, ada yang sudah terindikasikan memiliki rekening melebihi batas kewajaran. "Banyak itu, banyak orang yang sudah diidentifikasikan," ujar Jasin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved