Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024), menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
DKPP menilai Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.
Padahal sejak awal, kiprah Hasyim menjadi Ketua KPU selama ini tak luput dari kontroversi.
Awal tahun 2023 lalu, Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pada Maret 2023 misalnya, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.
Selanjutnya pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.
Pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Tak berhenti di situ, rentetan kontroversi masih berlanjut di tahun 2024. Pada Februari 2024, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan 6 anggota KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Kemudian, sebulan setelah itu DKPP kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Masih berlanjut, pada Mei 2024, DKPP lagi-lagi menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Puncaknya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari dalam pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved